Bapak Ustadz, bagaimana caranya meruqyah wanita yang sedang hamil?
(Imam Setiadi, Johar Baru, Jakarta Pusat)
Bismillah wal Hamdulillah, meruqyah orang yang hamil atau tidak hamil, pada dasarnya sama saja. Kita minta orang tersebut berwudhu dan menutup auratnya dengan rapat, lalu kita bacakan bacaan ruqyah. Hanya saja bila gangguannya berat, atau jin pengganggunya bandel dan sulit untuk keluar. Sehingga kita butuh penanganan lanjutan, seperti memijit atau memukul. Tapi kita harus berhati-hati. Agar tidak menimbulkan kejadian yang fatal atas pasien yang bersangkutan, wa bil khusus keberadaan dan keselamatan si janin yang ada dalam kandungan.
Kalaupun butuh pemijitan, hindarilah saraf- saraf yang berkaitan erat dengan kandungannya. Agar tidak mengganggu keberadaan si janin dan keselamatannya. Apalagi kalau hendak melakukan tindakan pukul-memukul. Kita harus ekstra hati hati. Jangan terpancing oleh emosi akibat bandelnya jin pengganggu, agar tiada berakibat fatal. Hindarilah sebisa mungkin tindakan kekerasan, walaupun jin yang bersangkutan sulit untuk keluar. Terutama bila usia kandungannya rawan keguguran. Lebih baik kita menggunakan cara-cara lembut dan jauh dari pemaksaan, walaupun harus mengulanginya beberapa kali. Tumbuhkanlah dalam diri si pasien sugesti bahwa dirinya dengan memohon bantuan kepada Allah akan mampu mengusir jin pengganggu. Dengan begitu jin tersebut akan mendapatkan dua perlawanan. Perlawanan dari dia sendiri dan dari si peruqyah. Semoga Allah senantiasa bersama kita untuk mengalahkan musuh-musuh-Nya.
Ghoib, Edisi No. 35 Th. 2/ 1426 H/ 2005 M