Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya, tentang orang yang memakai wifik dengan bertuliskan huruf al-Qur’an dan di masukkan ke dalam dompet.
Sutarno, Tangerang.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Sutarno yang mudah-mudahan diridhoi AIIah, pada realitasnya di masyarakat kita, masih ada diantara saudara-saudara se-lslam yang menyimpan atau memakai benda-benda yang sejenis dengan itu. Alasan klasik yang mereka kemukakan adalah karena tidak tahu atau ada yang sudah tahu tetapi mereka masih ragu-ragu disebabkan yang memberi benda-benda seperti itu biasanya dikenal sebagai ‘tokoh agama’ yang tidak jarang memakai gelar-gelar seperti pak Haji, Ustadz, Kyai, dll.
Saudaraku pembaca yang dirahmati Allah, setelah merujuk ke beberapa kitab mu’jam (kamus) serta kitab-kitab tauhid, kami belum mendapatkan pengertian tersendiri tentang wifik secara bahasa maupun istilah. Namun kita mendapatkan beberapa jenis bentuk dan ukuran serta isi sesuatu yang disebut wifik itu dari pasien-pasien yang kita ruqyah, dari sisi aqidah lslamiyah wifik ini termasuk didalam At-Tamaim (jimar-jimat). Kata tamaim adalah bentuk jamak dari kata tamimah, yaitu sesuatu yang dikalungkan di leher atau bagian tubuh yang bertujuan mendatangkan manfaat menolak madharat, baik kandungan jimat dari Al-Qur’an, atau benang, kulit, kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dan sihir atau guna-guna dan semacamnya.
Macam-macam jimat:
Pertama, Yang tidak bersumber Al-Qur’an. Yang ini di larang oleh syari’at Islam. Hukumnya: jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subyek atau faktor yang berpengaruh, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tapi jika dia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau madharat, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik kecil.
Di dalam shahih Muslim dari Basyir Al-Anshary bahwa beliau pernah bersama Rosulullah SAW. dalam beberapa perjalanan, lalu Rosulullah SAW. mengutus seseorang untuk tidak menyisakan semua kalung yang digantung dileher keledai melainkan ia harus memotongnya.
lmam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari lbnu Mas’ud, ia berkata: “Aku telah mendengarkan Rosulullah SAW. bersabda : “Sesungguhnya jampi (yang tidak syar’i), jimat dan tiwalah adalah syirik.” Tiwalah adalah sesuatau yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet), dan ini termasuk sihir.
Kedua, Yang bersumber dari Al-Qur’an dalam hal ini, kaum salaf berbeda dalam dua pendapat: sebagian membolehkan, sebagian mengharamkannya.
Pendapat yang kedua inilah yang terkuat. Karena dalil yang mengharamkan jimat berbentuk umum dan menyatakan bahwa memakai jimat sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur’an atau bukan dari Al-Qur’an. Kemudian, pendapat pertama tidak dilandasi satu pun dalil dari Al-Qur’an sendiri atau hadits. lnilah pendapat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Ukaim dan para Tabi’in. Sebagaimana juga yang dinyatakan dalam kitab Tauhid karya Syekh Muhammad At-Tamimi hal 58. Dan difatwakan dalam Kitab Fatawa Muhimmah (Syekh bin Baz dan Syekh Utsaimin 1/111).
Lebih jelas lagi Syekh Hafidz Ahmad AI-Hakami menegaskan, “Tidak diragukan lagi, bahwa ini akan lebih menjaga dari aqidah yang menyimpang. Terutama di jaman kita ini. Jika para shahabat dan tabi’in yang hidup di jaman keemasan dan iman mereka sebesar gunung, masih membenci hal ini maka di jaman kita ini yang penuh fitnah harus lebih kita benci. Karena sebagian orang telah mempergunakan keringanan ini untuk hal yang diharamkan dan menjadikannya sebagai tipu daya.” (Maarij Qobul 2/510).
Dengan membolehkan jimat dari jenis kedua ini. sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat jenis pertama yang jelas-jelas haram. Maka sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri.
Jimat dilarang dalam syariat lslam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-keperc ayaan yang rusak tentang berbagai hal yang pada akhirnya megantarkan kepada syirik besar.
Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga megandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, khususnya di waktu tidur dan ketika sedang membuang hajat atau sedang berkeringat. Apalagi ditaruh di dompet yang setiap saat akan ia duduki dompet itu. Hal yang demikian itu tentu saja bertentangan dengan kesucian dan kesakralan Al Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat jimat yang dibuatnya berasal dari Al-Qur’an.
Kami sendiri di Majalah Ghoib, sering mendapat para peserta ruqyah yang membawa jimat-jimat. Mereka mengatakan bahwa itu adalah ayat-ayat Al-Qur’an. Alanglah terkejutnya mereka setelah kita jelaskan dan kita bongkar jimar-jimat itu didepan mereka, ternyata isinya bukan ayat-ayat Al Qur’an, memang sebagiannya ada potongan dari sebuah ayat-ayat Al Qur’an yang telah di tambahkan didalam nya huruf-huruf hijaiyah yangterpisah – pisah, seperti huruf Iam, yang ditulis beberapa kali dll. Ada juga yang dikurangi sebagian kata atau hurufnya. Rupa-rupanya inilah rahasianya kenapa orang yang memberi benda-benda semacam itu selalu berpesan: “Jangan dibuka.” Dan biasanya benda-benda itu dibungkus dengan kuatnya bahkan terkadang berlapis-lapis, ini tak lain hanyalah untuk menghindari agar tidak terbongkar kesesatannya. Maka, berhati-hatilah.
Wallahu a’lam.
Achmad Junaedi, Lc.
Pimpinan Ghoib Ruqyah Syar’iyyah