Membaca Do’a “Bihaebati Umar Faruq” lslami?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengasuh konsultasi terapi gangguan jin. Saya seorang paramedis yang sering berhadapan dengan pasien, dimana sering dijumpai pasien dengan pemeriksaan lengkap tidak didapati abnormal (tidak ada penyakit) namun sipasien merasakan penderitaan penyakit-penyakit fisik, seperti perasaan tidak enak didaerah perut, tidak bisa tidur, makan tak enak dll.

Baru-baru ini saya mengikuti pelatihan pengobatan spiritual yang dibimbing oleh seorang Doktor yang lama bergelut di sebuah tarekat. Methode pengobatannya menggunakan kata kunci “dengan kuasa dan kehendak Allah” lalu meniupkan ke segelas air putih (aqua) dengan membaca “Bihaebati Umar Faruq” 41 kali. Atau menggunakan 9 lembar daun kelor dan 9 lembar daun sirih dicampur kedalam air, gunanya untuk mengobati kesurupan dan santet.

Pertanyaannya:

I .  Pengobatan yang menggunakan kalimat “Bihaebati Umar Faruq” tidak bertentangan dengan pengobatan cara islami ? mohon penjelasan.

  1. Menggunakan sensasi daun kelor dan daun sirih untuk mengusir gangguan jin dan santet yang didahului dengan kata kunci “dengan kuasa dan kehendak Allah” apakah tidak bertentangan dengan syariat islam?
  2. Mohon penjelasan tatacara penggunaan kaset ruqyah.

Atas kesediaannya memberikan penjelasan, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalam

Tutu, Makassar Sulawesi Selatan.

 

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.

Pak Haji Tutu yang mudah-mudahan tetap dalam keadaan sehat wal afiat, kami sangat gembira sekali atas cerita pengalaman dan pertanyan dari bapak yang berada jauh diseberang sana. Semoga dengan pertanyan bapak ini akan memberikan tambahan pengetahuan kepada kita semua serta kesadaran untuk menapaki jalan hidup kita yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Penggunaan kalimat “Bihaebati Umar Faruq” jelas tidak ada tuntunannya dalam syariat islam yang hanya menjadikan al Qur’an dan Sunnah sebagai sumbernya. Arti kalimat tersebut adalah “Dengan kemuliaan atau kebesaran Umar Faruq” jadi hal ini termasuk pada tawassul (berperantara) yang tidak dibolehkan. TawassuI yang dibolehkan dalam syari’at lslam ada dua yaitu tawassul dengan amal sholeh sendiri dan tawassul dengan mohon doa kepada orang lain yang sholeh yang masih hidup.

Sebagaimana bisa kita baca dalam kitab Fatawa Muhimmah Juz I hal. 100. Dijelaskan ada tiga bentuk tawassul kepada Rosulullah SAW. yang dibolehkan yaitu: Pertama, Tawassul dengan beriman kepadanya, misalnya: Ya Allah aku beriman kepada-Mu dan beriman kepada Rosul-Mu. Kedua, Tawassul dengan doanya Rosulullah semasa hidupnya. Ketiga, Tawassul yang bid’ah yaitu tawassul dengan ‘jahnya’ (kedudukannya). Dibawah ini cuplikan nash yang ada dalam kitab Fatawa Muhimmah. “Jika bertawassul dengan kedudukan Rosulullah termasuk bid’ah, begitu juga bertawassul dengan kemuliyaan Umar Faruq.”

Adapun Penggunaan dedaunan seperti daun kelor atau daun sirih yang dipergunakan sebagai ramuan yang mengandung zat untuk membersihkan darah maka hal itu tidak bermasalah, karena jin itu berjalan-jalan dalam tubuh manusia melalui pembuluh darah. Jika kotoran-kotoran yang ada di darah bersih, akan membuat jin betah lama disitu. Sama dengan pengobatan menggunakan habbah sauda’ yang dimakan pasien. Namun jika dedaunan tadi dimaksudkan sebagai persyaratan atau memenuhi permintaan jin, itu yang tidak dibolehkan.

Sedangkan kata kunci ‘dengan kuasa dan kehendak Allah’ dilihat secara bahasa lndonesia mungkin tidak ada persoalan tetapi kalau diembel-embeli dengan kata kunci berarti telah ada sesuatu yang dirahasiakan biasanya semacam syarat. Bacaan seperti itu juga bukan bacaan ruqyah. Karena ruqyah itu harus dari Al-Qur’an dan hadits

dengan bahasa aslinya yaitu bahasa Arab, tidak dengan terjemahan. Sebagai orang lslam, dengan bahasa Arab tentu akan lebih memberi kekuatan makna yang terkandung didalamnya. Jadi jangan pakai kata kunci itu, bacalah ayat-ayat al-Qur’an dan do’a-do’a dari Rosulullah SAW.

Mengenai cara menggunakan kaset untuk terapi, ketahuilah bahwa kaset itu bukan benda keramat yang harus mendapat perlakuan khusus seperti “Jimat” kaset hanya sebagai alat bantu untuk menyimpan suara bacaan ayat-ayat al-Qur’an sehingga memudahkan bagi orang yang belum mampu membacanya dengan benar, jangan sampai kaset itu menjadi media syetan untuk menjerumuskan kita. Sedangkan cara menggunakannya kita berpedoman pada akhlak dan adab seperti ketika mendengarkan ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan kepada kita. Teknisnya: berwudhu, berbaring terlentang, dekap mushaf didada, dengarkan saja, putar tape dengan keras atau pakai headphone, jika ada gerakan-gerakan (reaksi) baca istigfar atau hasbunallah, selalu bertawakallah kepada Allah. Wallahu a’lam

 

Achmad Junaedi, Lc

Pimpinan Rumah Ruqyah Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUBUNGI ADMIN