Ustadz, saya sering membantu jin keluar dari tubuh seseorang saat jin itu telah menyerah dan mengaku sulit keluar, bagaimana hukumnya?
Ust. Jauhar Arifin, Wonosobo Jawa Tengah
Bismillah wal Hamdulillah, Allah berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2). Dan Rasulullah juga bersabda, “… Barangsiapa memudahkan orang yang tengah dilanda kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat…” (HR. Muslim).
Jika Anda meruqyah seseorang untuk menerapi gangguan yang dialaminya, itu adalah bagian dari upaya untuk membantu seseorang keluar dari kesulitannya. Walaupun orang itu belum disembuhkan oleh Allah secara langsung sehabis diruqyah, atau langsung mendapat kesembuhan setelah diruqyah. Karena sembuh dan tidaknya penyakit seseorang adalah otoritas Allah semata.
Begitu juga ketika kita meruqyah seseorang, lalu orang tersebut menampakkan reaksinya. Lalu jin pengganggu yang ada dalam tubuh tersebut mengalami kesulitan untuk keluar dari tubuh orang yang terganggu, maka kita diperbolehkan untuk membantunya untuk keluar. Tapi dengan syarat, cara memberi bantuannya tidak menyimpang dari syari’at. Seperti minta dibakarkan kemenyan, minta ditaati semua perintahnya, minta disembelihkan seekor binatang atau hal lainnya yang menyimpang. Suruh saja ia keluar dari jalan yang dianggapnya mudah, lalu kita bantu dengan membaca doa kepada Allah, agar jalan keluarnya dipermudah. Jika kita bisa membantu jin itu untuk bertaubat dan keluar dari tubuh si penderita, maka kita akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah, insya Allah. Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Hasan Bishri, Lc.
Ghoib, Edisi No. 40 Th.2/ 1426 H/ 2005 M