PENGOBAT ‘TIBAN’

Ada seseorang yang bisa mengobati setelah diberi seseorang keris, atau habis dapat wangsit, atau mimpi bertemu Rasulullah, apakah hal itu dapat dibenarkan menurut Ustadz?

Amatullah, Palembang

Bismillah wal Hamdulillah, tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh syari’at Islam. Bila seseorang punya keinginan bisa membantu orang lain dalam mengobati suatu penyakit, dia harus mempelajari ilmu pengobatan tersebut. Kalau dia ingin menjadi seorang dokter, dia harus mempelajari ilmu kedokteran secara teoritis maupun praktis. Bila dia ingin menjadi seorang peruqyah juga begitu, harus mempelajarinya secara teoritis maupun praktis. Maka dari itu bila ada seorang yang tiba-tiba buka praktik pengobatan, setelah mendapat kan keris ‘pusaka’, benda-benda yang dianggap keramat, wangsit, mimpi bertemu Rasulullah atau yang sejenisnya, kita perlu mempertanyakan dari mana asal ilmu pengobatan yang didapatkannya.

Orang seperti yang Anda maksud itu, dalam bahasa jawa disebut dengan ‘Dukun Tiban’. Yang artinya, secara mendadak dan tiba-tiba dia bisa mengobati seseorang tanpa proses pembelajaran ilmu yang berjenjang atau berkala. Biasanya praktik pengobatan seperti itu melibatkan jasa jin atau dibantu oleh mereka. Kami pernah menjumpai orang yang seperti Anda tanyakan. Dan orang tersebut juga punya keris, dia mengaku sendiri bahwa praktik pengobatannya selama ini dibantu oleh jin piaraannya yang disebut dengan khadam. Maka dari itu berhati-hatilah dengan praktik pengobatan yang ada, apalagi orang yang buka praktik itu tidak kita ketahui latar belakangnya. Jangan tertipu dengan penampilan atau gelar yang disandangnya. Walaupun terbukti banyak pasien yang mengaku telah tersembuhkan. Karena kesembuhan lewat perdukukanan semacam itu berdampak fatal pada akidah kita. Mungkin ada yang merasa badannya sehat setelah berobat, tapi dia tidak sadar kalau akidahnya sakit, dosanya semakin bertambah karena apa yang dilakukannya telah menyimpang dari syari’at. Dan sebaliknya, kalau sakitnya tidak sembuh dengan cara seperti itu, maka kerugiannya berlipat-lipat. Rugi dunia dan akhirat.

Wallahu A’lam..
Ghoib, Edisi No. 33 Th. 2/ 1425 H/ 2005 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUBUNGI ADMIN