Meski ramai dihujat dan dikritik, Majalah ‘Porno’ Playboy versi Indonesia akhirnya terbit Edisi perdana dicetak 100.000 eksemplar dan beredar mulai Jum’at (7/4/). Para penggila media porno bisa mendapatkan majalah bulanan khusus pria dewasa ‘nggak waras ini’ seharga Rp 39 000, di toko-toko buku dan eceran kaki lima. Sampul dengan nuansa merah yang diisi seorang model memakai kemben patut dicurigai sebagai skenario ‘pelan tapi pasti’ hingga akhirnya menampilkan gambar-gambar wanita tanpa busana. Persis seperti saat mereka akan ditempatkan di neraka Jahannam kelak jika tidak segera bertaubat.
Berbagai bentuk penolakan terus disuarakan oleh bergabai kalangan yang masih mempunyai keimanan dalam hatinya, di tengah kekecewaan ‘orang-orang nggak waras’ karena impian mereka untuk melihat gambar-gambar porno belum terpenuhi pada edisi perdana ini. Senin (10/4) sebuah organisasi Islam menggelar sweeping, terhadap agen yang menjual majalah perusak akhlak itu. Tindakan mereka merupakan serangkaian usaha kaum muslimin, setelah sebelumnya diadakan pendekatan yang lebih persuasif. Penolakan terhadap Playboy bahkan merambah ke berbagai daerah seperti Garut, Depok dan lainnya. Bahkan di Jawa Timur, Pemprov Jatim secara tegas menolak majalah yang merusak moral tersebut dengan alasan mengandung unsur pornografi.
Lebih dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan menggugat redaksi majalah ini. Pasalnya, majalah tersebut dinilai berpotensi akan merusak moral bangsa MUI berencana menjerat Majalah Playboy dengan menggunakan KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Sementara itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Salahuddin Wahid menyatakan, “Tampilnya sejumlah model dalam majalah tersebut bertentangan dengan kaidah Islam. Oleh karena itu, ia mendukung upaya gugatan yang diajukan MUI. Malah Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, menyatakan akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden SBY. Sedangkan Menkominfo Sofyan Djalil menyatakan, dasar hukum yang bisa digunakan pemerintah dan kepolisian adalah pasal 281,282 KUHP, yaitu menyebarkan tulisan yang melanggar kesusilaan. “Kalau isinya melanggar ketentuan hukum pidana pasal 281,282 maka penerbitnya bisa ditahan, majalahnya bisa disita,” paparnya seperti yang dikutip Republika (11/4).
Perang melawan pornografi, memerlukan persatuan dan kesadaran dari segenap kaum muslimin di Indonesia. Kita harus bersatu, karena masalah ini menyangkut nasib generasi kita yang akan datang Bagaimana moral mereka kelak, kalau selalu disuguhi gambar-gambar murahan yang mengumbar aurat wanita. Kita juga harus memiliki kesadaran untuk tidak mengalokasikan dana yang kita miliki, hanya sekadar untuk membeli barang yang tidak bermanfaat, bahkan akan mengikis nilai keimanan buah hati di masa yang akan datang. Semoga bangsa yang semua penduduknya beragama dan mayoritas muslim tidak lagi membelanjakan rezeki yang telah diberikan Allah untuk bermaksiat kepada Allah Jika kita tidak melawan, maka adzab Allah akan datang.