Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyyah

Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyyah

Imam Assuyuthi menjelaskan: “Para ulama telah ijma` tentang bolehnya ruqyah setelah tercukupinya tiga syarat berikut ini :

  1. Hendaknya Ruqyah itu dengan Ayat-ayat Alquràn atau dengan Asmaul Husna. Imam Nawawi menambahkan : zikir  yang bersumber dari hadits yang shahih.
  2. Hendaknya menggunakan Bahasa Arab atau bahasa yang bisa difahami maknanya.
  3. Tidak boleh meyakini bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan tapi kesembuhan itu berlaku atas izin dan takdir Allah.

3 point diatas hendaknya bisa dipahami oleh setiap kita, sehingga kita tidak salah dalam memahami Ruqyah Syar’iyyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUBUNGI ADMIN