Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyyah
Imam Assuyuthi menjelaskan: “Para ulama telah ijma` tentang bolehnya ruqyah setelah tercukupinya tiga syarat berikut ini :
- Hendaknya Ruqyah itu dengan Ayat-ayat Alquràn atau dengan Asmaul Husna. Imam Nawawi menambahkan : zikir yang bersumber dari hadits yang shahih.
- Hendaknya menggunakan Bahasa Arab atau bahasa yang bisa difahami maknanya.
- Tidak boleh meyakini bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan tapi kesembuhan itu berlaku atas izin dan takdir Allah.
3 point diatas hendaknya bisa dipahami oleh setiap kita, sehingga kita tidak salah dalam memahami Ruqyah Syar’iyyah.