Tinggalkan Darul Kufr Sebelum Terlambat

EMPAT BELAS abad yang lalu, Allah menceritakan kisah tragis nasib orang-orang muslim yang gugur di medan perang. Orang-orang muslim yang bergabung dalam kelompok orang kafir Quraisy memerangi Rasulullah. Tepatnya dalam peperangan Badar.

Badan mereka terbujur kaku bersimbah darah. Mereka gugur dalam sebuah peperangan besar. Dua kalimat syahadat telah mereka ikrarkan sebagai tanda keislaman mereka. Tapi nasib berbicara lain. Mereka masuk ke dalam neraka bersama kelompok yang mereka ikuti. Menjadi bahan bakar neraka Jahannam.

Sungguh tragis nasib mereka. Perhatikan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 97. “Sesungguhnya orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ mereka menjawab, Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, Bukankah negeri Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di negeri itu?’ orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

Malaikat mempertanyakan komitmen keislaman mereka. Perintah hijrah telah dikeluarkan Rasulullah dua tahun sebelumnya. Tapi mereka enggan keluar. Mereka tetap saja berada di negeri Mekah yang kala itu masih dalam cengkeraman orang-orang kafir Quraisy. Meski mereka telah masuk Islam, tapi mereka tidak mau menyatakannya secara terbuka. Mereka menyembunyikan keislamannya, demi mencari keselamatan dari rongrongan dan siksaan orang- orang kafir Quraisy.

Padahal, saudara seiman mereka sudah banyak yang meninggalkan Mekah. Mencari ketenangan dalam menjalankan syariat agamanya di kota Madinah. Ironisnya, tatkala orang-orang kafir Quraisy memobilisasi mereka untuk memerangi Rasulullah, mereka pun bergabung. Mereka tidak berani menolak, karena takut keislaman mereka terbongkar.

Takdir menentukan mereka meninggal dalam peperangan. Bergabung bersama orang-orang yang menentang Rasulullah. Pantas bila mereka menjadi penghuni neraka. Hanya orang-orang yang memiliki udzur syar’i yang dimaafkan Allah . Yaitu orang-orang yang sudah tua, anak-anak atau orang- orang lemah yang tidak menemukan cara untuk keluar dan tidak menemukan petunjuk pada jalan yang menyampaikan mereka ke negeri Islam.

“Kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. an-Nisa’ ayat 98). Merekalah orang-orang yang dimaafkan Allah.

Berdasarkan ayat di atas ulama berpendapat bahwa hijrah dari darul kufri itu hukumnya wajib, bila orang Islam tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan baik. Bila mereka mendapat ancaman dan intimidasi dalam melaksanakan agamanya. Bumi Allah masih luas. Masih banyak negara lain yang menjamin kebebasan mereka dalam beragama.

Potret perang Badar masih banyak kita temukan di zaman sekarang. Karena itu hijrah tetap ada sepanjang masa. Namun, ada hal lain yang tidak kalah pentingnya dari makna hijrah. Selain hijrah badaniah ada juga yang disebut dengan hijrah qalbiyah. Yaitu meninggalkan apa yang dilarang Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Hijrah ini berlaku umum. Baik di darul kufri maupun darul Islam.

“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari)
Ghoib, Edisi No. 58 Th. 4/ 1427 H/ 2006 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUBUNGI ADMIN