Tuntutan Akibat Kecelakaan Kerja

Assalaamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.

Saya bekerja di sebuah pabrik yang menghasilkan bahan kimia. Baru-baru ini terjadi kecelakaan kerja, sehingga ada rekan saya yang meninggal dan puluhan dirawat di rumah sakit. Saya punya pertanyaan, apakah kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya orang adalah kejahatan? Siapa yang salah dan harus masuk penjara? Apakah teman-teman saya dapat asuransi jamsostek? Terimakasih atas jawabannya.

Wassalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Eko-Bandung.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahamtullahi Wabarakatuh.

Pertama-tama kami merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa di perusahaan tempat Saudara bekerja. Saya berdoa agar rekan Sau- dara yang meninggal da- pat diterima di sisi Allah Subhanahu wataala dan yang dirawat dapat segera sembuh dan beraktifitas kembali.

1.  Dalam hukum pidana, maka pertanggungjawaban pidana merupakan sebuah aspek yang sangat penting karena hal ini sangat terkait dengan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak. Sehingga apabila dapat ditemukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu kejahatan, maka kepadanyalah kerugian di atas dibebankan. Jika kerugian tersebut berupa jiwa/nyawa maka pertanggungjawaban yang kita tuntut adalah berupa “pidana” (hukuman badan), sedangkan jika kerugiannya berupa harta, maka wujud tanggung jawabnya adalah ganti rugi berupa uang (perdata).

Untuk mencari pelaku kejahatan, maka biasanya terdapat 2 (dua) titik berat bagi penyidik (polisi/jaksa penyidik)/ jaksa (penuntut umum)/ hakim dalam suatu perkara pidana yang dimulai dari tingkat penyelidikan/penyidikan hingga penuntutan dan diakhiri dengan putusan pengadilan, yaitu apakah akan dicari “siapa yang bersalah” atau akan dicari “siapa yang bertanggung jawab”.

Penyelidikan/penyidikan/penuntutan yang hanya mengarah kepada “siapa yang bersalah” hanya akan menemukan pelaku-pelaku operasional. Sedangkan jika penyelidikan secara komprehensif, maka yang dicari adalah siapakah yang bertanggungjawab pada kecelakaan tersebut. Sehingga ruang lingkupnya adalah tentang “criminal responsibility! pertanggungjawaban pidana” lebih dari sekedar “criminal guilt/siapa yang bersalah”, karenanya besar kemungkinan juga akan melibatkan pihak- pihak diatas operator.

Berbeda jika fokus peneyelidikan hanya untuk mencari siapa yang membuat kesalahan. Bila hal ini yang terjadi maka besar kemungkinan akan ditemukan kambing hitam, bukan bicara soal “pengembala kambing” atau “pemilik kambing”. Sebagai permisalan, bila ada kambing memakan dan merusak rumput tetangga kita bisa melihat secara obyektif bahwa si kambing memang bersalah. Namun, tanpa harus menjadi praktisi/ahli hukum kita akan dengan mudah mengetahui bahwa yang pantas dimintai tanggung jawab adalah pengembala/pemilik kambing bukan kambingnya.

Kembali pada kasus kecelakaan kerja di tempat Saudara bekerja, maka pihak-pihak yang diduga telah melakukan kelalaian dapat dijerat dengan menggunakan pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayng secara lengkap berbunyi:

Pasal 359 KUHP:

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau) pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 KUHP: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam de- ngan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam pasal tersebut, secara definitif disebutkan adanya kealpaan, sehingga alasan “tidak sengaja” yang menimbulkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dan luka-lukanya orang lain tidak dapat dikemukakan sebagai dasar pemaaf yang dapat menghapuskan penuntutan. Dengan kata lain, meskipun kecelakaan tersebut terjadi karena adanya unsur kelalaian, maka orang yang bertanggung jawab dapat tetap juga dipidana karena unsur kelalaian tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf yang dapat menghentikan penuntutan oleh jaksa.

Menurut UU no 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang dimaksud kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Menurut UU ini jika terjadi Kecelakaan Kerja atau Kecelakaan Industri maka perusahaan akan memberikan santunan kepada korban. Hal ini berarti bahwa santunan atau tanggung jawab tersebut diberikan oleh perusahaan tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan dari perusahaan.

Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat.

Wassalaamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.

 

PAHAM INDONESIA

Anatomi Muliawan & A. Wirawan Adnan.

 

 

 

Ghoib, Edisi no. 15 Th. 2/ 1425 H/ 2004 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUBUNGI ADMIN